Problematika Pelecehan Berbasis Online Atau Cyber Harassment Di Masyarakat
Adjie Mifftah Fauzy
Civics Hukum Universitas Pendidikan Indonesia
Berkembangngya
teknologi menimbulkan masalah baru yang ternyata belum bisa dijangkau oleh
pranata hukum di Negara kita, kemajuan teknologi saat ini memunculkan sebuah
kejahatan yang disebut dengan istilah kejahatan jaringan internet. Kejahatan
yang terjadi tidak terbatas pada lingkup kejahatan yang bersifat konvensional
tapi sekali lagi kejahatan bergerak kepada arah yang berbeda yakni melalui
teknologi seperti internet.
Kejahatan
yang mulai muncul sebagai konsekuensi tumbuhnya teknologi internet dan media
sosial yaitu kejahatan terhadap para wanita, yakni di antaranya adalah
pelecehan online (cyber harassment)
dimana sebagian besar korban adalah kaum perempuan. Pelecehan dalam dunia maya
ini bisa terjadi di mana-mana dan tak terbatas pada waktu tertentu. Kemudahan
akan adanya akses internet digunakan sebagai sarana efektif untuk melakukan
berbagai tindak kejahatan di media sosial.
Komnas
Perempuan menyebutkan terdapat 91 kasus pelecehan seksual yang telah terjadi
melalui media sosial maupun internet, namun Komnas perempuan terkait hal ini
menduga lebih banyak jumlah korban pelecehan namun tidak melaporkan apa yang
dialaminya. Kasus pelecehan ini tidak melihat siapa korbannya, hal ini dialami
oleh seorang publik figur Via Vallen yang telah mendapatkan dirrect message
dari seorang pemain sepak bola.
Kejahatan
pelecehan online dengan cara verbal atau kata-kata melalui media sosial telah
banyak terjadi di masyarakat, tapi aturan hukum yang ada baik KUHP, UU ITE
tidak secara detail serta khusus mengatur kejahatan ini, padahal kejahatan
pelecehan online ini merupakan awal dari kejahatan lainnya yang muncul, seperti
halnya penculikan, pemerkosaan dan hal ini merupakan masalah serius yang tidak
boleh diabaikan oleh pemerintah dan masyarakat.
Beberapa
hukum positif di Indonesia yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual secara
verbal saat ini beserta pertanggungjawaban pidananya seperti KUHP dan
Undang-Undang ITE, masih jauh dari kata optimal, karena masih ada beberapa hal
yang perlu diselesaikan dengan detail dan eksplisit. Hal-hal tersebut dapat
dilaksanakan melalui interpretasi tentang pelecehan seksual harus diberikan
domain hukum yang pasti dan memasukkannya dalam kategori kekerasan seksual.
Adapun dalam sebuah hukum
salah satu elemen yang penting adalah penegakan hukum. Dalam penegakan hukum
harus merujuk kepada Tindakan penegak hukum untuk menghukum pelaku dari cyber
harassment. Upaya dari penegakan hukum tersebut harus merujuk pada yuridis,
sosiologis dan fisiologis bagi lingkungan masyarakat. Selain itu, penegakan
hukum harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku saat melakukan aktivitas di cyber
space. Maka dari itu, setiap warga negara wajib melaksanakan penegakan
hukum dengan menjalin kerjasama atas penegakan hukum terhadap cyber
harassment sebagaimana tercantum dalam asas au dedere au judicare.
Dalam penegakan hukum terhadap
cyber harassment harus ditujukan untuk menegakan kembali kaidah moral
yang ada dan dianut oleh masyarakat internasional, di mana setiap manusia memiliki
harkat, derajat dan martabat yang sama, sehingga tidak ada seseorang pun yang
berhak merendahkan apalagi mengeksploitasinya. Penegakan hukum oleh penegak
hukum secara tidak langsung harus
mengukuhkan cyber ethics dan sebuah community rules yang terbentuk
dalam interaksi masyarakat (Ayu Hanuring, 2019).
Pada tahun 2016 UU ITE
mengalami amandemen, pemerintah merevisi beberapa ketentuan mengenai
pelanggaran pidana, akan tetapi mereka tidak merevisi konsep dari cyber
crime, terutama dalam kasus cyber harassment. Dengan itu, maka
dilakukan amandemen selanjutnya untuk membatasi ruang lingkup cyber crime di
era globalisasi ini. Dalam Pasal 29 UU ITE dinyatakan “Bahwa setiap orang
dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen
eletronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan
secara pribadi.” Adapun sanksi diatur sebagaimana dalam Pasal 45 UU ITE.
Beberapa unsur delik yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa Tindakan
tersebut dapat dikenai akibat hukum dengan adanya unsur pelanggaran kesusilaan,
penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman (Octora, 2019).
Jika dilihat lebih jauh ada
beberapafaktor penghambat dari penegakan hukum dalam kasus cyber harassment ini. Seperti yang diketahui bahwa cyber
harassment merupakan kejahatan yang menggunakan perangkat lunak dengan
teknologi canggih yaitu sosial media. Dalam penggunaan social media sangat
memungkinkan terjadi seseorang yang membuat lebih dari satu akun, dengan identitas
yang dengan sengaja disamarkan. Hal tersebut menjadi faktor penghambat dari
penegakan hukum karena sulitnya ditemukan pelaku secara langsung karena
mayoritas dari pelaku menggunakan anonym di media sosial serta tidak
jelasnya mengenai batasan persetujuan akan penggunakan akun media social yang
berkaitan dengan data pribadi secara valid oleh pemilik akun.
Media sosial dengan akun anonym,
menggunakan nama samaran sehingga segala aktivitas yang dilakukan atas nama
media sosial tersebut menjadi sulit untuk dipertanggungjawabkan sebab tidak
jelas siapa yang ada di balik akun tersebut. Sampai saat ini, pembuatan akun
media social secara anonym di Indonesia masih sulit dicegah, maka
penegakan hukum menjadi sulit untuk dilaksanakan. Walaupun peraturan mengenai akun anonym dalam
UU ITE sudah terdapat di Pasal 35 UU ITE,akan tetapi pengenaan
pertanggungjawaban hukum bagi pembuat akun anonym masih sulit dilakukan (Fadhilah
Andi, 2021).
Ada beberapa perbandingan
hukum mengenai cyber crime yang ada di Indonesia dengan negara-negara
tetangga seperti Amerika dan singapura yang sudah lama memiliki kebijakan dan
Undang-Undang mengenai masalah kejahatan di dunia maya (Gani, 2018).
Adapun contoh hukum yang
digunakan di negeri-negara yang berkaitan dengan kasus cyber crime dapat
dilihat yaitu:
1.
Singapore
Singapore memiliki Undang-Undang cyber law yaitu
The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication
Privacy Act (Akta Privasi Elektronik) 1996. Adapun The Electronic
Transactions Act telah ada sejak Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah terhadap Undang-Undang Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan perizinan dan otoritas di Singapura.
2.
USA
Amerika merupakan salah satu negara yang paling dahulu
memiliki dan menggunakan perangkat hukum untuk mengatasi masalah cyber
crime. Adapun Undang-Undang yang mengatur yaitu dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction (UETA), merupakan salah satu dari beberapa peraturan
perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference
of Commossioners on Uniform State Laws.
Adapun kasus yang terkenal di Amerika Serikat
menghukum Neil Scott Kramer. Kramer menjalani hukuman berat menurut Pedoman
Hukum di Amerika Serikat 2.21 (b) (3) yang menyatakan bahwa dia menggunakan
ponselnya untuk “membujuk, menarik atau memaksa anak di bawah umur untuk
melakukan tindakan seksual terlarang”. Namun, Kramer berpendapat bahwa
klaim ini tidak mencukupi karena tuduhannya adalah membujuk melalui perangkat
komputer dan telepon genggamnya secara teknis bukanlah komputer.
Meskipun Kramer mencoba mengemukakan pendapat ini,
Buku Pedoman Hukum AS menyatakan bahwa istilah komputer berarti “perangkat
pengolah data kecepatan tinggi elektronik, magnetik, optik, elektrokimia atau
kecepatan tinggi lainnya yang melakukan fungsi logika, aritmatika, atau
penyimpanan dan mencakup fasilitas penyimpanan data apa pun atau fasilitas
komunikasi yang berhubungan langsung dengan atau beroperasi bersamaan dengan
alat tersebut."
Connecticut adalah negara
bagian AS yang mengeluarkan sebuah undang- undang yang juga mengkategorikannya
menjadi tindak pidana untuk melecehkan seseorang melalui komputer. Michigan,
Arizona, Virginia dan South Carolina juga telah mengeluarkan undang-undang yang
melarang pelecehan dengan cara elektronik. Pelecehan sebagaimana didefinisikan
dalam undang-undang komputer AS biasanya berbeda dari penindasan maya, karena
yang pertama biasanya berhubu- ngan dengan "penggunaan komputer atau
jaringan komputer seseorang untuk berkomunikasi dengan bahasa vulgar, cabul,
bernafsu, atau tidak senonoh, atau mem- berikan saran atau usulan sifat tidak
senonoh atau mengancam tindakan ilegal atau tidak bermoral”. Sementara yang
terakhir tidak memerlukan sesuatu yang bersifat seksual.
Definisi Mahkamah Agung
Amerika Serikat tentang "ancaman sebenarnya" adalah "pernyataan
di mana pembicara bermaksud mengkomunikasikan ungkapan serius dari suatu niat
untuk melakukan tindakan ke- kerasan yang melanggar hukum kepada individu atau
kelompok tertentu" (Morphology,
n.d.).
Berdasarkan mini riset yang telah dilakukan dengan wawancara kepada beberapa masyarakat dan pengiat teknologi mereka menyatakan bahwa untuk saat ini diperlukan payung hukum yang di nilai harus efektif dalam menanggani kasus cyber harassment terkhusus di media sosial yang semakin gencar penggunaannya dengan pelaku cyber harassment tidak memiliki efek jera terhadap perbuatannya. Seharusnya hukum hadir sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan menindak hal seperti ini dengan sistem hukum yang masih tidak memberi efek jera dan penegak hukum yang masih kurang konsisten dalam menanggi kasus ini membuat banyak kasus ini tidak ditangani dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Christy. (2020). Sanksi Hukum
Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal. Lex Crime Journal. 9(2),
63-69. ISSN: 2301-8569.
Mustika, Linda. (2021). Pertanggungjawaban
Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial. Bhirawa Law
Journal. 2(1), 163-168. ISSN: 2775-2070.
Pramana, Nuryudha. (2020). Bentuk
Perlindungan Hukum Korban Online Gender-Based Violence Dalam Peraturan
Perundang-Undangan Di Indonesia. Recidive Jurnal. 9(2), 161-173. ISSN: 2775-2038.
Octora, Rahel. (2019). Problematika
Pengaturan Cyberstalking (Penguntitan Di Dunia Maya) Dengan Menggunakan
Annonymous Account Pada Sosial Media. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis
Dan Investasi, 11(1), 77–96. Google Scholar.
Hanuring,
Ayu, dkk. (2019). Analisis Mengenai Prostitusi Cyber Bagi Para Pelaku Dan Bagi
Para Mucikari Di Indonesia. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, Volume 17
Nomor 1.
Fadhillah
Andi, dkk. (2021). Eksistensi Keamanan Siber Terhadap Tindakan Cyberstalking
Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime. Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398.
Gani, A. G. (2018). Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer).
Jurnal sistem Informasi, 5(1), 16–29.
http://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jsi/article/view/18
Morphology, T. C. (n.d.). CYBER CRIME DAN PENERAPAN CYBER LAW
DALAM PEMBERANTASAN CYBER LAW DI INDONESIA. doi: https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901/2845
x
Comments
Post a Comment