Problematika Pelecehan Berbasis Online Atau Cyber Harassment Di Masyarakat

Adjie Mifftah Fauzy

Civics Hukum Universitas Pendidikan Indonesia

Berkembangngya teknologi menimbulkan masalah baru yang ternyata belum bisa dijangkau oleh pranata hukum di Negara kita, kemajuan teknologi saat ini memunculkan sebuah kejahatan yang disebut dengan istilah kejahatan jaringan internet. Kejahatan yang terjadi tidak terbatas pada lingkup kejahatan yang bersifat konvensional tapi sekali lagi kejahatan bergerak kepada arah yang berbeda yakni melalui teknologi seperti internet.

Kejahatan yang mulai muncul sebagai konsekuensi tumbuhnya teknologi internet dan media sosial yaitu kejahatan terhadap para wanita, yakni di antaranya adalah pelecehan online (cyber harassment) dimana sebagian besar korban adalah kaum perempuan. Pelecehan dalam dunia maya ini bisa terjadi di mana-mana dan tak terbatas pada waktu tertentu. Kemudahan akan adanya akses internet digunakan sebagai sarana efektif untuk melakukan berbagai tindak kejahatan di media sosial.

Komnas Perempuan menyebutkan terdapat 91 kasus pelecehan seksual yang telah terjadi melalui media sosial maupun internet, namun Komnas perempuan terkait hal ini menduga lebih banyak jumlah korban pelecehan namun tidak melaporkan apa yang dialaminya. Kasus pelecehan ini tidak melihat siapa korbannya, hal ini dialami oleh seorang publik figur Via Vallen yang telah mendapatkan dirrect message dari seorang pemain sepak bola.

Kejahatan pelecehan online dengan cara verbal atau kata-kata melalui media sosial telah banyak terjadi di masyarakat, tapi aturan hukum yang ada baik KUHP, UU ITE tidak secara detail serta khusus mengatur kejahatan ini, padahal kejahatan pelecehan online ini merupakan awal dari kejahatan lainnya yang muncul, seperti halnya penculikan, pemerkosaan dan hal ini merupakan masalah serius yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dan masyarakat.

Beberapa hukum positif di Indonesia yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal saat ini beserta pertanggungjawaban pidananya seperti KUHP dan Undang-Undang ITE, masih jauh dari kata optimal, karena masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan dengan detail dan eksplisit. Hal-hal tersebut dapat dilaksanakan melalui interpretasi tentang pelecehan seksual harus diberikan domain hukum yang pasti dan memasukkannya dalam kategori kekerasan seksual.

Adapun dalam sebuah hukum salah satu elemen yang penting adalah penegakan hukum. Dalam penegakan hukum harus merujuk kepada Tindakan penegak hukum untuk menghukum pelaku dari cyber harassment. Upaya dari penegakan hukum tersebut harus merujuk pada yuridis, sosiologis dan fisiologis bagi lingkungan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum harus menjamin kepastian hukum bagi pelaku saat melakukan aktivitas di cyber space. Maka dari itu, setiap warga negara wajib melaksanakan penegakan hukum dengan menjalin kerjasama atas penegakan hukum terhadap cyber harassment sebagaimana tercantum dalam asas au dedere au judicare.

Dalam penegakan hukum terhadap cyber harassment harus ditujukan untuk menegakan kembali kaidah moral yang ada dan dianut oleh masyarakat internasional, di mana setiap manusia memiliki harkat, derajat dan martabat yang sama, sehingga tidak ada seseorang pun yang berhak merendahkan apalagi mengeksploitasinya. Penegakan hukum oleh penegak hukum secara tidak langsung  harus mengukuhkan cyber ethics dan sebuah community rules yang terbentuk dalam interaksi masyarakat (Ayu Hanuring, 2019).

Pada tahun 2016 UU ITE mengalami amandemen, pemerintah merevisi beberapa ketentuan mengenai pelanggaran pidana, akan tetapi mereka tidak merevisi konsep dari cyber crime, terutama dalam kasus cyber harassment. Dengan itu, maka dilakukan amandemen selanjutnya untuk membatasi ruang lingkup cyber crime di era globalisasi ini. Dalam Pasal 29 UU ITE dinyatakan “Bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” Adapun sanksi diatur sebagaimana dalam Pasal 45 UU ITE. Beberapa unsur delik yang harus dipenuhi untuk menyatakan bahwa Tindakan tersebut dapat dikenai akibat hukum dengan adanya unsur pelanggaran kesusilaan, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman (Octora, 2019).

Jika dilihat lebih jauh ada beberapafaktor penghambat dari penegakan hukum dalam kasus cyber harassment  ini. Seperti yang diketahui bahwa cyber harassment merupakan kejahatan yang menggunakan perangkat lunak dengan teknologi canggih yaitu sosial media. Dalam penggunaan social media sangat memungkinkan terjadi seseorang yang membuat lebih dari satu akun, dengan identitas yang dengan sengaja disamarkan. Hal tersebut menjadi faktor penghambat dari penegakan hukum karena sulitnya ditemukan pelaku secara langsung karena mayoritas dari pelaku menggunakan anonym di media sosial serta tidak jelasnya mengenai batasan persetujuan akan penggunakan akun media social yang berkaitan dengan data pribadi secara valid oleh pemilik akun.

Media sosial dengan akun anonym, menggunakan nama samaran sehingga segala aktivitas yang dilakukan atas nama media sosial tersebut menjadi sulit untuk dipertanggungjawabkan sebab tidak jelas siapa yang ada di balik akun tersebut. Sampai saat ini, pembuatan akun media social secara anonym di Indonesia masih sulit dicegah, maka penegakan hukum menjadi sulit untuk dilaksanakan.  Walaupun peraturan mengenai akun anonym dalam UU ITE sudah terdapat di Pasal 35 UU ITE,akan tetapi pengenaan pertanggungjawaban hukum bagi pembuat akun anonym masih sulit dilakukan (Fadhilah Andi, 2021).

Ada beberapa perbandingan hukum mengenai cyber crime yang ada di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Amerika dan singapura yang sudah lama memiliki kebijakan dan Undang-Undang mengenai masalah kejahatan di dunia maya (Gani, 2018).

Adapun contoh hukum yang digunakan di negeri-negara yang berkaitan dengan kasus cyber crime dapat dilihat yaitu:

1.      Singapore

           Singapore memiliki Undang-Undang cyber law yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Elektronik) 1996. Adapun The Electronic Transactions Act telah ada sejak Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah terhadap Undang-Undang Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan perizinan dan otoritas di Singapura.

2.      USA

        Amerika merupakan salah satu negara yang paling dahulu memiliki dan menggunakan perangkat hukum untuk mengatasi masalah cyber crime. Adapun Undang-Undang yang mengatur yaitu dikenal dengan Uniform Electronic Transaction (UETA), merupakan salah satu dari beberapa peraturan perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commossioners on Uniform State Laws.

        Adapun kasus yang terkenal di Amerika Serikat menghukum Neil Scott Kramer. Kramer menjalani hukuman berat menurut Pedoman Hukum di Amerika Serikat 2.21 (b) (3) yang menyatakan bahwa dia menggunakan ponselnya untuk “membujuk, menarik atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan tindakan seksual terlarang”. Namun, Kramer berpendapat bahwa klaim ini tidak mencukupi karena tuduhannya adalah membujuk melalui perangkat komputer dan telepon genggamnya secara teknis bukanlah komputer.

        Meskipun Kramer mencoba mengemukakan pendapat ini, Buku Pedoman Hukum AS menyatakan bahwa istilah komputer berarti “perangkat pengolah data kecepatan tinggi elektronik, magnetik, optik, elektrokimia atau kecepatan tinggi lainnya yang melakukan fungsi logika, aritmatika, atau penyimpanan dan mencakup fasilitas penyimpanan data apa pun atau fasilitas komunikasi yang berhubungan langsung dengan atau beroperasi bersamaan dengan alat tersebut."

Connecticut adalah negara bagian AS yang mengeluarkan sebuah undang- undang yang juga mengkategorikannya menjadi tindak pidana untuk melecehkan seseorang melalui komputer. Michigan, Arizona, Virginia dan South Carolina juga telah mengeluarkan undang-undang yang melarang pelecehan dengan cara elektronik. Pelecehan sebagaimana didefinisikan dalam undang-undang komputer AS biasanya berbeda dari penindasan maya, karena yang pertama biasanya berhubu- ngan dengan "penggunaan komputer atau jaringan komputer seseorang untuk berkomunikasi dengan bahasa vulgar, cabul, bernafsu, atau tidak senonoh, atau mem- berikan saran atau usulan sifat tidak senonoh atau mengancam tindakan ilegal atau tidak bermoral”. Sementara yang terakhir tidak memerlukan sesuatu yang bersifat seksual.

Definisi Mahkamah Agung Amerika Serikat tentang "ancaman sebenarnya" adalah "pernyataan di mana pembicara bermaksud mengkomunikasikan ungkapan serius dari suatu niat untuk melakukan tindakan ke- kerasan yang melanggar hukum kepada individu atau kelompok tertentu" (Morphology, n.d.).

            Berdasarkan mini riset yang telah dilakukan dengan wawancara kepada beberapa masyarakat dan pengiat teknologi mereka menyatakan bahwa untuk saat ini diperlukan payung hukum yang di nilai harus efektif dalam menanggani kasus cyber harassment terkhusus di media sosial yang semakin gencar penggunaannya dengan pelaku cyber harassment tidak memiliki efek jera terhadap perbuatannya. Seharusnya hukum hadir sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan menindak hal seperti ini dengan sistem hukum yang masih tidak memberi efek jera dan penegak hukum yang masih kurang konsisten dalam menanggi kasus ini membuat banyak kasus ini tidak ditangani dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Christy. (2020). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal. Lex Crime Journal. 9(2), 63-69. ISSN: 2301-8569.

Mustika, Linda. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial. Bhirawa Law Journal. 2(1), 163-168. ISSN: 2775-2070.

Pramana, Nuryudha. (2020). Bentuk Perlindungan Hukum Korban Online Gender-Based Violence Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Recidive Jurnal. 9(2), 161-173. ISSN: 2775-2038.

Octora, Rahel. (2019). Problematika Pengaturan Cyberstalking (Penguntitan Di Dunia Maya) Dengan Menggunakan Annonymous Account Pada Sosial Media. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 77–96. Google Scholar.

Hanuring, Ayu, dkk. (2019). Analisis Mengenai Prostitusi Cyber Bagi Para Pelaku Dan Bagi Para Mucikari Di Indonesia. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, Volume 17 Nomor 1.

Fadhillah Andi, dkk. (2021). Eksistensi Keamanan Siber Terhadap Tindakan Cyberstalking Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Cybercrime. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398.

Gani, A. G. (2018). Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer). Jurnal sistem Informasi, 5(1), 16–29. http://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jsi/article/view/18

Morphology, T. C. (n.d.). CYBER CRIME DAN PENERAPAN CYBER LAW DALAM PEMBERANTASAN CYBER LAW DI INDONESIA. doi: https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/cakrawala/article/view/4901/2845

x

Comments