Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perspektif Al Quran Guna Meningkatkan Kualitas Dalam Berwarga Negara Yang Baik

Adjie Mifftah Fauzy
Civics Hukum Universitas Pendidikan Indonesia

        Pendidikan merupakan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam islam, tujuan pendidikan menurut al-Qur’an yaitu untuk mempersiapkan tata pikir dan pembekalan pengetahuan bagi manusia agar berhasil dalam melaksanakan tugasnya sebagai khalîfatullâh dan ‘abdullâh, hal tersebut sebagaimana diisyaratkan dalam surat Âli ‘Imrân/3: 164. Pada ayat tersebut Majid Irsan al-Kailani memaknai kata “wayu‘allimuhum al-kitâb” mencakup aspek penyiapan tata pikir dan pemberian pengetahuan. Melalui penyiapan tata pikir dan pemberian pengetahuan, maka akan menjauhkan manusia dari segala bentuk kebodohan. Berbekal pendidikan dan ilmu, manusia dapat membangun dirinya, serta membangun masyarakat dan negaranya menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Salah satu tema pendidikan yang diselenggarakan di setiap negara yaitu pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan tersebut penting dan strategis guna menumbuhkan dan membangkitkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara dalam membangun hubungan yang baik dengan negara, antar sesama warga negara, dan lingkungan.
        Dapat dikatakan bahwa pembangunan sebuah negara mustahil dapat terealisasikan tanpa adanya kesadaran, tanggung jawab, serta partisipasi aktif setiap warga negaranya baik secara individu dan kolektif. Dalam pendidikan kewarganegaraan di beberapa negara telah diselenggarakan di lembaga pendidikan formal maupun non formal. Hal tersebut merupakan komitmen setiap negara dalam upaya membentuk warga negaranya yang baik sesuai harapan negaranya masing-masing. Menurut Kerry J. Kennedy, pada perkembangannya di beberapa negara saat ini pendidikan kewarganegaraan merupakan komponen penting pada kurikulum lembaga pendidikan formal. Pendidikan Kewarganegaraan telah diterapkan di beberapa negara dengan istilah nama yang berbeda-beda, seperti pelajaran Citizenship di Inggris, pelajaran Civics di Amerika, dan di negara lainnya. Di Indonesia, pendidikan kewarganegaraan secara formal telah diselenggarakan pra dan pasca kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan, pelajaran pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan istilah Burgerkunde. Pelajaran Burgerkunde yang diselenggarakan pemerintah Hindia Belanda bertujuan agar rakyat Indonesia tidak memandang pemerintah Hindia Belanda sebagai lawan tetapi kawan. Secara politis pelajaran ini dijadikan alat kepentingan Belanda.
            Melalui pelajaran tersebut diharapkan respons masyarakat menjadi lunak terhadap penjajah. Pasca kemerdekaan, perkembangan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perubahan nama dan kurikulum yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di setiap masanya. Sunarso menyimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia (Orde Lama-Reformasi) terdapat perubahan, meliputi aspek penamaan mata pelajaran dan aspek materi yang diajarkan, misalnya pada kurikulum tahun 1947 bernama Civics, kemudian kurikulum tahun 1968 pelajaran Civics berubah nama menjadi pelajaran Kewargaan Negara, pada kurikulum tahun 1999 nama pelajaran Kewargaan Negara berubah menjadi Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sedangkan dalam aspek materinya ada yang ditambah dan dihilangkan disesuaikan dengan kebijakan rezim saat itu. Dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia selama ini hanya melalui pendekatan doktriner normatif yang sumber materinya sebatas perundang-undangan. Seharusnya, sebagai negara yang penduduknya beragama, dalam penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan harus dielaborasi melalui pendekatan spiritual. Pendekatan spiritual dalam pendidikan dapat dipahami upaya pendidik dalam membimbing dan mengajar peserta didik yang materi pelajarannya diinterkoneksikan dengan nilai-nilai universal agama. Dorongan spiritual mampu menyadarkan warga negara akan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Melalui pendekatan dalil-dalil yang termaksuk dalam kitab suci dirasa ampuh untuk menumbuh kembangkan kesadaran peserta didik menjadi warga negara yang baik dalam konteks hubungannya dengan Tuhan, negara, antar warga negara, dan lingkungan.
            Dalam perspektif al-Qur’an tentang pendidikan kewarganegaraan. meyakini bahwa terdapat banyak ayat dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Oleh karenanya, isyaratisyarat pendidikan kewarganegaraan dalam al-Qur’an perlu digali serta menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, khususnya di Indonesia. Patut diketahui bahwa penduduk Indonesia adalah majemuk dengan latar belakang berbagai macam budaya, suku, bahasa, etnis, dan agama. Kemajemukan yang melekat pada bangsa Indonesia memiliki potensi sekaligus ancaman. Satu sisi, kemajemukan merupakan anugerah serta kekayaan bangsa Indonesia yang berpotensi bagi pencapaian cita-cita bangsa sebagai negara yang besar dan kuat. Namun di sisi lain, kemajemukan dapat menjadi faktor pemicu konflik dan disintegrasi bagi keutuhan dan persatuan bangsa.

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Warga Negara Dalam Perspektif Al Quran.
            Pendidikan kewarganegaraan merupakan proses pengajaran dan pembinaan kepada warga negara agar menjadi warga negara yang baik, atau dikenal dengan istilah good citizen. Perintah untuk menyiapkan warga negara yang baik telah diisyaratkan dalam surat al-Nisâ’/ 4 ayat 9. Kata “dzurriyatan dhi âfâ” pada ayat tersebut diartikan anak-anak yang lemah yang juga dapat dimaknai warga yang lemah. Dengan demikian al-Qur’an memerintahkan agar setiap warga negara harus kuat dan baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya strategis untuk mempersiapkan warga negara yang kuat dan baik. Penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan akan membawa pada perubahan baik dalam aspek kehidupan, mencakup bidang pertahanan dan keamanan negara, agama, ekonomi, politik dan lain sebagainya. Warga yang baik akan selalu berpartisipasi aktif dalam membangun negaranya dan bersikap tanggung jawab dalam menghadapi persoalan-persoalan yang melanda negaranya. Pada praktiknya, Nabi Muhammad selalu mengajarkan bagaimana menjadi warga yang baik. Dalam perjalanan hidupnya, Nabi Muhammad adalah seorang kepala negara yang berhasil memimpin serta menyatukan warga Arab yang berlatar belakang suku dan keyakinan yang berbeda. Nabi Muhammad berhasil membangun masyarakat tertinggal menjadi masyarakat yang beradab yang dilandasi prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.(Ahmad, 2003:104-106) Keberhasilan Nabi Muhammad dalam membangun warga menjadi beradab dibenarkan juga oleh Philip K. Hitti yang menurutnya sosok Muhammad dinilai sukses melaksanakan komitmennya sebagai seorang pemimpin agama sekaligus kepala pemerintahan sipil.(Philip, 2010:174) Dengan demikian, praktik Nabi Muhammad dalam membina serta mendidik warga saat itu menjadi bukti betapa strategis dan urgensinya pendidikan kewarganegaraan, apa yang dilakukan Nabi Muhammad patut dijadikan inspirasi segenap warga dunia, terutama kaum Muslim.

Warga Negara yang Baik Perspektif Al-Qur’an
            Warga negara merupakan objek kajian dalam pendidikan kewarganegaraan. Sebelum membahas warga negara dalam perspektif al-Qur’an, ada beberapa penjelasan terkait pengertian warga negara.Dalam konteks modern, kata warga negara dalam bahasa Inggris diartikan “citizen”. John J. Cogan sebagaimana dikutip Winarno mendefinisikan istilah “citizen” dengan a constituent member of society atau anggota dalam sebuah masyarakat.(Winarno, 2009:9) Dengan kata lain, pengertian warga negara adalah anggota yang sah dalam masyarakat yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hukum dan perundang-ya adalah terikat dengan hak dan kewajiban yang tertulis dalam perundang-undangan dan hukum negara tersebut. Jika warga negara tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi atau hukuman yang berlaku. Jika merujuk kepada al-Qur’an, secara konseptual tidak dirumuskan istilah warga negara. Namun bukan berarti alQur’an tidak membicarakan warga negara. Hasil penelitian ini ditemukan beberapa ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang warga negara di beberapa surat dan ayat. Ada empat term ditemukan dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan makna warga negara, yaitu kata ahl al-Qurâ yang diartikan penduduk dan kata Qaum yang diartikan kaum dalam al-Qur’an surat alA‘râf/7: 96-99. Menurut Sayyid Quthb, ayat-ayat tersebut merupakan penjelasan kisah-kisah beberapa Rasul dan Nabi yang warganya diazab Allah disebabkan lalai dan lupa atas nikmat yang telah diberikan Allah. Mereka menganggap tujuan hidup hanya sebatas untuk meraih kesenangan. Tetapi jika warga tersebut beriman dan bertakwa kepada Allah, maka segala kebaikan dan kasih sayang selalu diberikan kepada mereka.(Syahnan, 2002:45-57) Menurut Hamka, tujuan dikisahkannya penduduk-penduduk terdahulu adalah sebagai pelajaran dan peringatan bagi umat yang datang di belakang, terutama kepada umat Nabi Muhammad. Menurutnya pesan dalam ayat 96 tersebut merupakan petunjuk bahwa dengan bekal iman dan takwa kepada Allah maka setiap warga akan selamat di akhirat bahkan terlebih dahulu mendapatkan nikmat yang berkah berlimpah di alam dunia.(Hamka, 2015:486-489) Ayat lain yang mengisyaratkan warga negara yaitu kata “ummah” yang diartikan umat (Q.S. Âli ‘Imrân/3: 110). Menurut Ibnu Katsîr, ayat tersebut menerangkan bahwa Allah menyebut umat Nabi Muhammad sebagai umat terbaik.(Ibnu Katsir, 2004:110) Indikator umat terbaik menurut Sayyid Quthb adalah umat yang mengetahui dan menginsafi hakikat diri untuk apa diciptakan di dunia, mereka hadir di dunia agar maju ke garis terdepan memegang tampuk kepemimpinan guna menghadirkan kemaslahatan, keadilan, kemaslahatan, kemakmuran, serta menjamin hak asasi. Hendaknya mereka melindungi dan menjaga kehidupan ini berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dari segala bentuk penindasan, kezaliman dan kerusakan.(Syahnan, 2002:128) Selanjutnya ayat lain yang mengisyaratkan warga negara yaitu kata “al-nâs” yang diartikan manusia (alHujurât/49: 13). Kata al-Nâs dalam ayat tersebut merujuk bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.(Jalaludin, 1991:79-80) Sudah menjadi kodrat bahwa manusia itu tidak bisa hidup sendirian, artinya sebagai makhluk sosial selalu ingin hidup berdampingan dalam satu komunitas. Dengan hidup bersama-sama, memudahkan mereka memenuhi kebutuhannya, mempertahankan wilayahnya dari serangan dan ancaman musuh, serta menanggulangi bencana yang menimpa wilayahnya. 
            Pada awalnya, manusia yang bersama-sama dalam satu kelompok menetap di daerah yang satu kemudian pindah ke daerah yang lain yang akhirnya menetap di sebuah daerah yang mereka sepakati, mereka membuat aturan-aturan yang disepakati dan ditaati bersama agar tertib dan teratur. Selanjutnya mereka bermusyawarah untuk mengangkat pemimpin di antara mereka yang fungsinya mengatur kepentingan bersama. Untuk mengakomodir kepentingan kelompok serta menyelesaikan segala persoalan yang hadapi, maka diperlukan suatu organisasi yang lebih diakui dan lebih memiliki otoritas. Organisasi tersebut sangat dipandang perlu keberadaannya untuk menjalankan aturanaturan hidup serta memperluas dan mempertahankan kekuasaannya. Organisasi dengan kekuasaan yang dimilikinya itulah disebut negara yang di dalamnya terdapat warga negara.(Hasbi Amirudin, 1999:53) Dari uraian ayat-ayat di atas, kata ahl al-Qurâ, Qaum, Ummah, al-Nâs merupakan bukti bahwa eksistensi warga negara diakui keberadaannya oleh al-Qur’an. Kehadiran warga negara merupakan keniscayaan dalam sebuah negara. Negara mustahil terwujud tanpa kehadiran warga negara, karenanya merupakan unsur yang wajib ada dalam pembentukan sebuah negara. Jika dicermati, al-Qur’an juga telah menjelaskan profil warga negara yang baik seperti yang telah disebutkan dalam surat al-A‘râf/7: 96 di atas, yaitu warga yang mengimani Allah disertai komitmen menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Perintah iman dan takwa tersebut merupakan konsekuensi logis dari tujuan diciptakannya manusia. Di dalam al-Qur’an, setidaknya ada dua tugas penciptaan manusia. Pertama, sebagai ‘Abdullâh yang tugas pokoknya adalah beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam alQur’an surat al-Dzâriyât/51: 56. Selanjutnya perintah ibadah juga terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah/2: 21, pada ayat ini Allah memerintahkan kepada seluruh manusia untuk menyembah-Nya. Berdasarkan dua ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa objek sesembahan manusia hanyalah Allah. Setiap manusia wajib menaati, mematuhi, dan tunduk hanya kepada Allah. Kedua, sebagai Khalîfatullâh. Selain tugas pokok manusia menyembah Allah, manusia juga diciptakan untuk menjalankan tugas menjadi penguasa (khalifah) di muka bumi ini. Hal tersebut sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah/2: 30. Mengapa Allah memilih manusia menjadi khalifah?. Karena manusia dibekali akal yang dapat memproduksi ilmu pengetahuan untuk memudahkan tugasnya sebagai khalifah. Dengan ilmu pengetahuan, kesejahteraan dan kemakmuran mudah diraih. Dalam penelitian sebelumnya, Abdul Kodir menyatakan alasan lain ditetapkannya manusia sebagai sebagai khalifah lebih disebabkan karena manusia memiliki gelar “ahsani taqwîm” dalam surat al-Tîn/95: 4 yang diartikan sebaik-baik bentuk, yang maknanya bahwa manusia adalah makhluk Allah paling sempurna dengan seperangkat yang dimilikinya mampu menjalankan tugas kekhalifahannya. Jika dihubungkan antara tugas manusia sebagai Khalîfatullâh dan ‘Abdullâh, maka dapat dipahami bahwa, seorang khalifah diberikan tugas untuk mengelola sumber daya alam sesuai sumber daya manusia yang dimilikinya, sekaligus menjalankan tugasnya sebagai ‘Abdullâh, yang seluruh aktivitas dan usaha yang dilakukan bermuara ibadah kepada Allah. Dengan prinsip ini, maka setiap khalifah tidak boleh berbuat sesuatu yang bertolak belakang atau bertentangan dengan kehendak Allah.(Abdul Kodir, 2007:132) 
            Dari isyarat-isyarat al-Qur’an tentang warga negara yang telah dijelaskan di atas, penulis menyimpulkan bahwa al-Qur’an mengakui keberadaan warga negara, hal tersebut sebagaimana disebutkan di beberapa surat dan ayat. Bahkan al-Qur’an telah menyebutkan indikator-indikator warga negara yang baik, sebagaimana berikut ini: 
1. Warga negara yang baik dalam Q.S. Al A’raf/7: 96-99 terdapat iman dan taqwa. 
2. Warga negara yang baik dalam Q.S. Al Imran/3: 110 terdapat Amar Maʻrûf Nahî Munkar dan iman. 3. Warga negara yang baik dalam Q.S. Al Hujurat/49: 13 terdapat saling mengenal dan taqwa. 
               Iman dan takwa merupakan implementasi hubungan harmonis dengan Allah. Saling mengenal merupakan implementasi hubungan yang harmonis antar warga, dan amar ma‘rûf nahî munkar merupakan implementasi hubungan harmonis dengan lingkungan.

Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Al Quran Guna Meningkatkan Kualitas Dalam Berwarga Negara Yang Baik
              Karakteristik ajaran Islam adalah universal, mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk aturan hidup bermasyarakat dan bernegara. Pokok ajaran Islam adalah menata kehidupan agar aman, sejahtera, damai dan adil, atau dengan kata lain Islam hadir sebagai pembawa rahmat bagi alam seperti diisyaratkan al-Qur’an surat al-Anbiyâ’/21  ayat 107. Hal tersebut juga telah ajarkan oleh Nabi Muhammad dalam membimbing, membina dan mendidik umatnya agar menjadi warga yang baik melalui materi-materi tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia, persaudaraan, persamaan dan keadilan, serta menjaga pertahanan sesuai al-Qur’an. (Abdul Kodir, 2007:132)

HAK ASASI MANUSIA
            Dalam pandangan al-Qur’an, hak asasi bagi manusia didasari bahwa Allah menciptakan manusia dengan kedudukan yang mulia. Hal tersebut diisyaratkan Allah dalam al-Qur’an surat al-Isrâ’/17: 70 yang memposisikan manusia sebagai makhluk mulia dan beradab. Dengan label kemuliaan yang manusia miliki, maka melekatlah hak asasi pada diri manusia.20 Dengan demikian, Islam menempatkan manusia pada posisi derajat yang tinggi yang harus lindungi dan dijaga hakhaknya. Hasil penelitian Izzuddin Washil dan Ahmad Khoirul Fata menyatakan bahwa hak asasi manusia dalam perspektif Islam dan Barat sama-sama memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat dan mulia. Hanya terdapat perbedaan sumber dimana materi HAM diambil. HAM perspektif Islam bersumber pada alQur’an dan Sunnah, sedangkan HAM perspektif Barat berasal dari pemikiran filsafat humanistik.(Izzudin Washil, 2017:434) Ditemukan ayat-ayat al-Qur’an mengisyaratkan hak-hak manusia yang harus dilindungi, seperti hak hidup dalam al-Qur’an surat al-Isrâ’/17: 33, hak beragama dalam al-Qur’an surat alBaqarah/2: 256, dan hak menyatakan pendapat dalam musyawarah pada Q.S. al-Syurâ/42: 38. Banyaknya ayat-ayat alQur’an yang menyinggung hak manusia menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kebebasan atau kemerdekaan. Bebas dalam perspektif Islam jangan dipahami bebas melakukan tindakan semaunya seperti merenggut hak hidup orang, memaksa orang, dan mengintimidasi orang. Tidak ada kebebasan mutlak di negara manapun, kecuali dibatasi dengan moral, norma, dan aturan demi terjaganya kepentingan dan kemaslahatan umum yang lebih tinggi bagi masyarakat seperti aturan-aturan yang telah disepakati bersama.

PERSAUDARAAN
              Persaudaraan merupakan ajaran Islam yang menjadi prinsip dalam hidup bermasyarakat dan bernegara yang wajib direalisasikan warga negara. Menurut Quraish Shihab, makna persaudaraan dalam al-Qur’an diungkapkan dengan kata yang beragam. Misalnya kata akh dalam al-Qur’an surat al-A‘râf/7: 65. Kemudian kata ikhwân dalam surat al-Taubah/9: 11.(Quraish Shihab, 1993:357) Dari banyaknya ayat-ayat yang mengacu pada persaudaran, hal tersebut menunjukkan bahwa persaudaraan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam Islam. Rasa persaudaraan menghadirkan rasa cinta dan kasih sayang antar sesama warga negara, sehingga mendorong untuk selalu bersatu tanpa melihat perbedaan. Prinsip persaudaraan dalam ajaran Islam mengacu kepada ajaran tauhid. Tauhid merupakan inti dari ajaran Islam yang mengajarkan akan keEsaan Allah yang telah menciptakan manusia. Dari sini dapat dipahami bahwa seluruh manusia berasal dari sumber yang satu dan sama, yakni sumbernya dari Allah dan samasama ciptaan Allah. Dari pemahaman tersebut menurut Husain Haykal sebagaimana dikutip Musdah Mulia membawa keyakinan bahwa manusia seluruhnya sama dan bersaudara.(Musdah Mulia, 2001:111) Karena manusia tidak mampu mengendalikan nafsunya, maka munculah permusuhan, pertengkaran, serta konflik yang berujung pada peperangan. Al-Qur’an mengajarkan bahwa persaudaraan tidak terbatas hanya hubungan darah atau saudara kandung saja. Tetapi lebih dari itu, al-Qur’an mengajarkan untuk selalu menjalin persaudaraan dalam ikatan masyarakat dan bangsa sebagaimana diisyaratkan alQur’an dalam surat al-Hujurât/49: 13, ayat tersebut memerintahkan manusia agar saling mengenal sekalipun berbeda suku bangsa, bahasa, etnis, dan bahasa. Kemajemukan yang diikat dengan persaudaraan merupakan modal menuju bangsa yang kuat dan maju. Tapi jika kemajemukan dalam sebuah bangsa tidak didasari rasa persaudaraan, maka potensi disintegrasi bangsa semakin besar.(Ade Hidayat, 2018:108)

PERSAMAAN DAN KEADILAN
             Salah satu prinsip dasar bagi pengelolaan hidup bermasyarakat dan bernegara adalah prinsip persamaan dan keadilan. Hal tersebut didukung oleh ayatayat al-Qur’an yang menyatakan pentingnya persamaan (al-musâwah) dan keadilan di antara sesama manusia (Q.S. al-Mâ’idah/5: 8). Menurut Husain Haykal sebagaimana dikutip Musdah Mulia bahwa ajaran persamaan dalam Islam bersumber pada tauhid yang mengajarkan bahwa Allah yang menciptakan semua manusia dan setiap manusia di hadapan-Nya sama, hanya kualitas ketakwaanlah yang membedakan manusia dengan manusia lainnya di hadapan Allah. Menurutnya, ajaran persamaan dalam Islam tidak hanya mencakup persamaan di hadapan Tuhan, tapi juga di hadapan hukum harus diperlakukan sama dan adil.(Mulia, 2001:125) Misi persamaan dan keadilan dalam risalah Islam yang dibawa Nabi Muhammad telah merubah sebuah tatanan peradaban bangsa Arab yang ketika praIslam terpecah dan terkotak-kotak karena permusuhan yang disebabkan munculnya perasaan bahwa salah satu suku merekalah yang paling tinggi derajatnya, sedangkan suku yang lain rendah dan hina. Hal tersebut dikarenakan struktur dan kondisi masyarakat Arab yang berlatar belakang kelompok/kabilah yang berbeda berpotensi terhadap segala macam konflik dan perpecahan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ajaran persamaan yang diperjuangkan Nabi Muhammad dimaksudkan untuk mengikis fanatisme kesukuan di kalangan orangorang Arab. Nabi Muhammad mengajarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan secara adil dan sama dalam hukum, serta memberi perlindungan hukum kepada siapa saja. Salah satu ayat yang menunjukkan persamaan kedudukan setiap manusia dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Nisâ’/4: 1. Ayat tersebut merupakan landasan teologis terkait ajaran persamaan antara sesama manusia yang sama-sama berasal dari satu sumber yang sama. Atas dasar persamaan sumber penciptaan ini, memberikan pemahaman atas kesamaan kedudukan manusia.Walaupun terdapat perbedaan jenis kelamin, ras, suku, warna kulit, akan tetapi mereka memiliki hak dalam perlakuan yang sama.

BELA NEGARA
            Bela negara dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting. Hal tersebut didasari dari banyaknya ayat yang mengisyaratkan bela negara, salah satunya terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisâ’ ayat 84.(Depag RI, 2011:226) Pada ayat tersebut terdapat dua perintah Allah kepada Nabi Muhammad, yaitu perintah untuk berperang membela negara Madinah dari serangan dan ancaman musuh, serta perintah untuk mengobarkan semangat kepada para sahabat untuk ikut berjihad bersama-sama di jalan Allah. Perang tersebut dilakukan dalam rangka mempertahankan kota Madinah dari serangan kaum kafir Quraisy. Jika musuh dibiarkan menyerang tanpa perlawanan, maka keberlangsungan kehidupan di Madinah pun akan terancam. Dalam al-Qur’an setidaknya ada dua alasan dibolehkannya berperang, yaitu dalam surat al-Baqarah/2: 190, kandungan ayat tersebut membolehkan kaum Muslim berperang dengan syarat jika diperangi musuh, serta memeranginya tidak melampui batas. Kemudian dalam surat alHajj/22: 39, ayat tersebut menjadi dasar dibolehkannya berperang sebagai respon atas penganiayaan dan kezaliman yang dilakukan musuh.(Abdul Basith, 2018:510) Tapi perlu diingat, bahwa perang dalam Islam sebuah jalan terakhir yang ditempuh, karena sejatinya Islam mengutamakan pencegahan perang dengan cara musyawarah, perundingan, atau diplomasi dengan pihak lawan. Tapi jika lawan lebih memilih menyerang serta mengkhianati kesepakatan yang dibuat, maka memerangi mereka pun sebuah keniscayaan. Isyarat perintah bela negara juga dapat ditemui dari praktik hidup Rasulullah di Madinah, saat itu Nabi mengajarkan pentingnya menjaga dan mempertahankan keamanan Madinah dari serangan dan ancaman musuh. Hal tersebut didasari dari kesepakatan yang tertuang dalam Piagam Madinah pasal 37, 44, dan 24 yang isinya menyepakati adanya “hak dan kewajiban umum” segenap rakyat Madinah (baik Muslim maupun non Muslim) dalam upaya menjaga dan mempertahankan keamanan bersama dan berkontribusi memberi bantuan kebutuhan logistik selama perang, serta menahan musuh bersama-sama demi ketahanan dan keamanan kota Madinah.(Suyuthi, 1994:173) Pasal yang terkait dengan kesepakatan mempertahankan keamanan, pasal 37, pasal 44, dan pasal 24.(Ishaq, 20:301-304) Bela negara tidak harus dipahami dengan berperang. Dalam kondisi negara damai, komitmen warga negara membela negaranya dapat diwujudkan dengan cara partisipasi aktif memajukan dan menjaga ketahanan negaranya melalui bidang pendidikan, sosial, ekonomi, politik sesuai kapasitas dan kompetensi masing-masing setiap warga negaranya. Hal tersebut penting dilakukan karena kemajuan sebuah negara ditentukan oleh kualitas partisipasi aktif warga negaranya.
            Pada kesimpulannyaTujuan pendidikan kewarganegaraan diisyaratkan dalam Q.S. al-Nisâ’/4: 9, yang memberikan pesan agar tidak meninggalkan warga yang lemah, artinya al-Qur’an menghendaki setiap warga negara harus kuat dan baik. Sedangkan warga negara yang baik menurut al-Qur’an adalah warga negara yang memiliki hubungan harmonis dengan Allah, yaitu beriman dan selalu komitmen menjalankan apa saja yang Allah perintahkan-Nya dan menghindari larangan Allah (Q.S. alA‘râf/7: 96), menyuruh untuk berbuat baik dan mencegah perbuatan buruk (Q.S. Âli ‘Imrân/3: 110), menjaga persatuan dengan cara saling mengenal dan menghargai satu sama lain (Q.S. al-Hujurât/49: 13). Sedangkan materi pendidikan kewarganegaraan yang diisyaratkan dalam al-Qur’an adalah nilai-nilai kebebasan atau hak asasi manusia (Q.S. al-Isrâ’/17: 70), persaudaraan (Q.S. al-Hujurât/49: 13), persamaan dan keadilan (Q.S. alMâ’idah/5 ayat 8), serta bela negara (Q.S. al-Taubah/9: 38). Pendidikan kewarganegaraan berbasis al-Qur’an di atas hendaknya menjadi acuan dalam pembelajaran pendidikan di lembaga pendidikan formal dimulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Melalui pendekatan ayat-ayat al-Qur’an dirasa mampu mendorong kesadaran warga negara untuk membangun hubungan harmonis dengan negara, sesama warga negara, lingkungan dan kepada Tuhan.

DAFTAR PUSATAKA
Ahmad. (2003). Sejarah Islam. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. Amirudin, Hasbi. (1999). Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman. Jakarta: UIN Jakarta. 
As-Said, Muhammad. (2011). Filsafat Pendidikan Islam. Yogyakarta: Penerbit Mitra Pustaka. 
Departemen Agama RI. (2011). Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya. 
Hamka. (2015). Tafsir Al Azhar. Jakarta: Gema Insani. Hidayat, Ade. (2018). Representasi Sosial Komunitas Pesantren Tentang Makna Kedamaian. Inferensi Jurnal. 12(1), 107- 126). ISSN.2502-1427. 
Ishaq, Ibnu. (2016). Sirah Nabawiyah, terj. Samson Rahman. Jakarta: Akbar Media Eka Sarana. 
J. Kennedy. (2012). Global Trends in Civic and Citizenship Education: What are the Lessons for Nation States. Education Sciences Journals. 2(2), 121-135. ISSN 2227-7102. 
Junaidy, A. Basith. (2018). Perang yang Benar Dalam Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2), 486–512. ISSN 2503-0922
Katsir, Ibnu. (2004). Tafsîr Ibnu Katsîr, terj. M. Abdul Ghoffar E.M.. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i. 
Kodir, Abdul. (2007). Konsep Manusia dalam al-Qur’an Sebagai Dasar Pengembangan Pendidikan. Jakarta: UIN Jakarta. 
Moleong, Lexy. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. 
Mukhtaram, Asrori. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perspektif AlQur’an. Miqot Jurnal. 43(1), 1-20. ISSN. 2502-3616. 
Mulia, Musdah. (2001). Negara Islam: Pemikiran Politik Husain Haykal. Jakarta: Paramadina. 
Philip, Hitti. (2010). History of The Arabs: From the Earliest Times to the Present, terj. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta. 
Pulungan, J. Suyuthi. (1994). Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Rakhmat, Jalaludin. (1991). Islam Alternatif. Bandung: Mizan. 
Shihab, M Quraish. (1993). Membumikan al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan. 
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV 
Sunarso. (2011). Dinamika Pendidikan Kewarganegaraan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Studi terhadap Politik Pendidikan, dan Kurikulum, pada era Orde Lama, Orde Baru, dan era Reformasi. Yogyakarta: Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta. 
Syahnan. (2002). Islam as a System: A Critical Analysis of Sayyid Qutb’s Principle Thought. Analitica Islamica. 4(1), 45-57. ISSN 1411-4380. 
Washil, Izzudin. (2017). HAM Islam dan DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari Titik Temu. Jurnal Ilmu Ilmu Keislaman. 41(2), 428-450. ISSN. 2502-3616. 
Winarno. (2009). Kewarganegaraan Indonesia dari Sosiologis Menuju Yuridis. Bandung: Alfabeta.

Comments