Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Perspektif Al Quran Guna Meningkatkan Kualitas Dalam Berwarga Negara Yang Baik
Adjie Mifftah Fauzy
Civics Hukum Universitas Pendidikan Indonesia
Pendidikan merupakan
kedudukan yang sangat penting dan
strategis dalam islam, tujuan pendidikan
menurut al-Qur’an yaitu untuk
mempersiapkan tata pikir dan pembekalan
pengetahuan bagi manusia agar berhasil
dalam melaksanakan tugasnya sebagai
khalîfatullâh dan ‘abdullâh, hal tersebut
sebagaimana diisyaratkan dalam surat Âli
‘Imrân/3: 164. Pada ayat tersebut Majid Irsan al-Kailani memaknai kata
“wayu‘allimuhum al-kitâb” mencakup
aspek penyiapan tata pikir dan pemberian
pengetahuan. Melalui penyiapan tata pikir
dan pemberian pengetahuan, maka akan
menjauhkan manusia dari segala bentuk
kebodohan. Berbekal pendidikan dan ilmu,
manusia dapat membangun dirinya, serta
membangun masyarakat dan negaranya
menuju perubahan ke arah yang lebih baik.
Salah satu tema pendidikan yang
diselenggarakan di setiap negara yaitu
pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan
tersebut penting dan strategis guna
menumbuhkan dan membangkitkan
kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi
aktif warga negara dalam membangun
hubungan yang baik dengan negara, antar
sesama warga negara, dan lingkungan.
Dapat dikatakan bahwa
pembangunan sebuah negara mustahil
dapat terealisasikan tanpa adanya
kesadaran, tanggung jawab, serta
partisipasi aktif setiap warga negaranya
baik secara individu dan kolektif. Dalam
pendidikan kewarganegaraan di beberapa
negara telah diselenggarakan di lembaga
pendidikan formal maupun non formal.
Hal tersebut merupakan komitmen setiap
negara dalam upaya membentuk warga
negaranya yang baik sesuai harapan
negaranya masing-masing. Menurut Kerry
J. Kennedy, pada perkembangannya di
beberapa negara saat ini pendidikan
kewarganegaraan merupakan komponen
penting pada kurikulum lembaga
pendidikan formal. Pendidikan
Kewarganegaraan telah diterapkan di
beberapa negara dengan istilah nama yang
berbeda-beda, seperti pelajaran Citizenship
di Inggris, pelajaran Civics di Amerika,
dan di negara lainnya. Di Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan secara
formal telah diselenggarakan pra dan pasca
kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan,
pelajaran pendidikan kewarganegaraan
dikenal dengan istilah Burgerkunde.
Pelajaran Burgerkunde yang
diselenggarakan pemerintah Hindia
Belanda bertujuan agar rakyat Indonesia
tidak memandang pemerintah Hindia
Belanda sebagai lawan tetapi kawan.
Secara politis pelajaran ini dijadikan alat
kepentingan Belanda.
Melalui pelajaran tersebut
diharapkan respons masyarakat menjadi
lunak terhadap penjajah. Pasca
kemerdekaan, perkembangan pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami
perubahan nama dan kurikulum yang
disesuaikan dengan kebijakan pemerintah
di setiap masanya. Sunarso
menyimpulkan bahwa penyelenggaraan
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia (Orde Lama-Reformasi) terdapat
perubahan, meliputi aspek penamaan mata
pelajaran dan aspek materi yang diajarkan,
misalnya pada kurikulum tahun 1947
bernama Civics, kemudian kurikulum
tahun 1968 pelajaran Civics berubah nama
menjadi pelajaran Kewargaan Negara,
pada kurikulum tahun 1999 nama
pelajaran Kewargaan Negara berubah
menjadi Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Sedangkan dalam aspek
materinya ada yang ditambah dan
dihilangkan disesuaikan dengan kebijakan
rezim saat itu. Dalam penyelenggaraan
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia
selama ini hanya melalui pendekatan
doktriner normatif yang sumber materinya
sebatas perundang-undangan. Seharusnya,
sebagai negara yang penduduknya
beragama, dalam penyelenggaraan
pendidikan kewarganegaraan harus
dielaborasi melalui pendekatan spiritual.
Pendekatan spiritual dalam pendidikan
dapat dipahami upaya pendidik dalam
membimbing dan mengajar peserta didik
yang materi pelajarannya
diinterkoneksikan dengan nilai-nilai
universal agama. Dorongan spiritual
mampu menyadarkan warga negara akan
tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Melalui pendekatan dalil-dalil yang
termaksuk dalam kitab suci dirasa ampuh
untuk menumbuh kembangkan kesadaran
peserta didik menjadi warga negara yang
baik dalam konteks hubungannya dengan
Tuhan, negara, antar warga negara, dan
lingkungan.
Dalam perspektif al-Qur’an
tentang pendidikan kewarganegaraan.
meyakini bahwa terdapat banyak ayat
dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan
pendidikan, termasuk pendidikan
kewarganegaraan. Oleh karenanya, isyaratisyarat pendidikan kewarganegaraan dalam
al-Qur’an perlu digali serta menjadi solusi
atas permasalahan-permasalahan manusia
dalam bermasyarakat dan bernegara,
khususnya di Indonesia. Patut diketahui
bahwa penduduk Indonesia adalah
majemuk dengan latar belakang berbagai
macam budaya, suku, bahasa, etnis, dan
agama. Kemajemukan yang melekat pada
bangsa Indonesia memiliki potensi
sekaligus ancaman. Satu sisi,
kemajemukan merupakan anugerah serta
kekayaan bangsa Indonesia yang
berpotensi bagi pencapaian cita-cita
bangsa sebagai negara yang besar dan
kuat. Namun di sisi lain, kemajemukan
dapat menjadi faktor pemicu konflik dan
disintegrasi bagi keutuhan dan persatuan
bangsa.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Bagi Warga Negara Dalam Perspektif
Al Quran.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
proses pengajaran dan pembinaan kepada
warga negara agar menjadi warga negara
yang baik, atau dikenal dengan istilah
good citizen. Perintah untuk menyiapkan
warga negara yang baik telah diisyaratkan
dalam surat al-Nisâ’/ 4 ayat 9. Kata
“dzurriyatan dhi âfâ” pada ayat tersebut
diartikan anak-anak yang lemah yang juga
dapat dimaknai warga yang lemah. Dengan
demikian al-Qur’an memerintahkan agar
setiap warga negara harus kuat dan baik.
Pendidikan kewarganegaraan
merupakan upaya strategis untuk
mempersiapkan warga negara yang kuat
dan baik. Penyelenggaraan pendidikan
kewarganegaraan akan membawa pada
perubahan baik dalam aspek kehidupan,
mencakup bidang pertahanan dan
keamanan negara, agama, ekonomi, politik
dan lain sebagainya. Warga yang baik
akan selalu berpartisipasi aktif dalam
membangun negaranya dan bersikap
tanggung jawab dalam menghadapi
persoalan-persoalan yang melanda
negaranya.
Pada praktiknya, Nabi
Muhammad selalu mengajarkan
bagaimana menjadi warga yang baik.
Dalam perjalanan hidupnya, Nabi
Muhammad adalah seorang kepala negara
yang berhasil memimpin serta menyatukan warga Arab yang berlatar belakang suku
dan keyakinan yang berbeda. Nabi
Muhammad berhasil membangun
masyarakat tertinggal menjadi masyarakat
yang beradab yang dilandasi prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, persamaan,
dan persaudaraan.(Ahmad, 2003:104-106)
Keberhasilan Nabi Muhammad dalam
membangun warga menjadi beradab
dibenarkan juga oleh Philip K. Hitti yang
menurutnya sosok Muhammad dinilai
sukses melaksanakan komitmennya
sebagai seorang pemimpin agama
sekaligus kepala pemerintahan
sipil.(Philip, 2010:174) Dengan demikian,
praktik Nabi Muhammad dalam membina
serta mendidik warga saat itu menjadi
bukti betapa strategis dan urgensinya
pendidikan kewarganegaraan, apa yang
dilakukan Nabi Muhammad patut
dijadikan inspirasi segenap warga dunia,
terutama kaum Muslim.
Warga Negara yang Baik Perspektif Al-Qur’an
Warga negara merupakan objek
kajian dalam pendidikan kewarganegaraan.
Sebelum membahas warga negara dalam
perspektif al-Qur’an, ada beberapa
penjelasan terkait pengertian warga
negara.Dalam konteks modern, kata warga
negara dalam bahasa Inggris diartikan
“citizen”. John J. Cogan sebagaimana
dikutip Winarno mendefinisikan istilah
“citizen” dengan a constituent member of
society atau anggota dalam sebuah
masyarakat.(Winarno, 2009:9) Dengan
kata lain, pengertian warga negara adalah
anggota yang sah dalam masyarakat yang
memiliki status kewarganegaraan
berdasarkan hukum dan perundang-ya
adalah terikat dengan hak dan kewajiban
yang tertulis dalam perundang-undangan
dan hukum negara tersebut. Jika warga
negara tidak melaksanakan kewajibannya,
maka akan dikenakan sanksi atau hukuman
yang berlaku.
Jika merujuk kepada al-Qur’an,
secara konseptual tidak dirumuskan istilah
warga negara. Namun bukan berarti alQur’an tidak membicarakan warga negara.
Hasil penelitian ini ditemukan beberapa
ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan
tentang warga negara di beberapa surat dan
ayat. Ada empat term ditemukan dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan makna warga
negara, yaitu kata ahl al-Qurâ yang diartikan penduduk dan kata Qaum yang
diartikan kaum dalam al-Qur’an surat alA‘râf/7: 96-99. Menurut Sayyid Quthb,
ayat-ayat tersebut merupakan penjelasan
kisah-kisah beberapa Rasul dan Nabi yang
warganya diazab Allah disebabkan lalai
dan lupa atas nikmat yang telah diberikan
Allah. Mereka menganggap tujuan hidup
hanya sebatas untuk meraih kesenangan.
Tetapi jika warga tersebut beriman dan
bertakwa kepada Allah, maka segala
kebaikan dan kasih sayang selalu diberikan
kepada mereka.(Syahnan, 2002:45-57)
Menurut Hamka, tujuan dikisahkannya
penduduk-penduduk terdahulu adalah
sebagai pelajaran dan peringatan bagi umat
yang datang di belakang, terutama kepada
umat Nabi Muhammad. Menurutnya pesan
dalam ayat 96 tersebut merupakan
petunjuk bahwa dengan bekal iman dan
takwa kepada Allah maka setiap warga
akan selamat di akhirat bahkan terlebih
dahulu mendapatkan nikmat yang berkah
berlimpah di alam dunia.(Hamka,
2015:486-489)
Ayat lain yang mengisyaratkan
warga negara yaitu kata “ummah” yang
diartikan umat (Q.S. Âli ‘Imrân/3: 110).
Menurut Ibnu Katsîr, ayat tersebut
menerangkan bahwa Allah menyebut umat
Nabi Muhammad sebagai umat
terbaik.(Ibnu Katsir, 2004:110) Indikator
umat terbaik menurut Sayyid Quthb adalah
umat yang mengetahui dan menginsafi
hakikat diri untuk apa diciptakan di dunia,
mereka hadir di dunia agar maju ke garis
terdepan memegang tampuk
kepemimpinan guna menghadirkan
kemaslahatan, keadilan, kemaslahatan,
kemakmuran, serta menjamin hak asasi.
Hendaknya mereka melindungi dan
menjaga kehidupan ini berlandaskan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah
dari segala bentuk penindasan, kezaliman
dan kerusakan.(Syahnan, 2002:128)
Selanjutnya ayat lain yang
mengisyaratkan warga negara yaitu kata
“al-nâs” yang diartikan manusia (alHujurât/49: 13). Kata al-Nâs dalam ayat
tersebut merujuk bahwa manusia sebagai
makhluk sosial yang hidup bermasyarakat,
bernegara, dan berbangsa.(Jalaludin,
1991:79-80) Sudah menjadi kodrat bahwa
manusia itu tidak bisa hidup sendirian,
artinya sebagai makhluk sosial selalu ingin
hidup berdampingan dalam satu
komunitas. Dengan hidup bersama-sama,
memudahkan mereka memenuhi
kebutuhannya, mempertahankan
wilayahnya dari serangan dan ancaman
musuh, serta menanggulangi bencana yang
menimpa wilayahnya.
Pada awalnya,
manusia yang bersama-sama dalam satu
kelompok menetap di daerah yang satu kemudian pindah ke daerah yang lain yang
akhirnya menetap di sebuah daerah yang
mereka sepakati, mereka membuat aturan-aturan yang disepakati dan ditaati bersama
agar tertib dan teratur. Selanjutnya mereka
bermusyawarah untuk mengangkat
pemimpin di antara mereka yang
fungsinya mengatur kepentingan bersama.
Untuk mengakomodir kepentingan
kelompok serta menyelesaikan segala
persoalan yang hadapi, maka diperlukan
suatu organisasi yang lebih diakui dan
lebih memiliki otoritas. Organisasi tersebut
sangat dipandang perlu keberadaannya
untuk menjalankan aturanaturan hidup
serta memperluas dan mempertahankan
kekuasaannya. Organisasi dengan
kekuasaan yang dimilikinya itulah disebut
negara yang di dalamnya terdapat warga
negara.(Hasbi Amirudin, 1999:53)
Dari uraian ayat-ayat di atas, kata
ahl al-Qurâ, Qaum, Ummah, al-Nâs
merupakan bukti bahwa eksistensi warga
negara diakui keberadaannya oleh al-Qur’an. Kehadiran warga negara
merupakan keniscayaan dalam sebuah
negara. Negara mustahil terwujud tanpa
kehadiran warga negara, karenanya
merupakan unsur yang wajib ada dalam
pembentukan sebuah negara.
Jika dicermati, al-Qur’an juga
telah menjelaskan profil warga negara
yang baik seperti yang telah disebutkan
dalam surat al-A‘râf/7: 96 di atas, yaitu
warga yang mengimani Allah disertai
komitmen menjalankan perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya. Perintah iman dan
takwa tersebut merupakan konsekuensi
logis dari tujuan diciptakannya manusia.
Di dalam al-Qur’an, setidaknya ada dua
tugas penciptaan manusia. Pertama,
sebagai ‘Abdullâh yang tugas pokoknya
adalah beribadah kepada Allah. Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam alQur’an surat al-Dzâriyât/51: 56.
Selanjutnya perintah ibadah juga terdapat
dalam al-Qur’an surat al-Baqarah/2: 21,
pada ayat ini Allah memerintahkan kepada
seluruh manusia untuk menyembah-Nya.
Berdasarkan dua ayat tersebut dapat
disimpulkan bahwa objek sesembahan
manusia hanyalah Allah. Setiap manusia
wajib menaati, mematuhi, dan tunduk
hanya kepada Allah.
Kedua, sebagai Khalîfatullâh.
Selain tugas pokok manusia menyembah
Allah, manusia juga diciptakan untuk
menjalankan tugas menjadi penguasa
(khalifah) di muka bumi ini. Hal tersebut
sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an
surat al-Baqarah/2: 30. Mengapa Allah
memilih manusia menjadi khalifah?.
Karena manusia dibekali akal yang dapat
memproduksi ilmu pengetahuan untuk memudahkan tugasnya sebagai khalifah.
Dengan ilmu pengetahuan, kesejahteraan
dan kemakmuran mudah diraih. Dalam
penelitian sebelumnya, Abdul Kodir
menyatakan alasan lain ditetapkannya
manusia sebagai sebagai khalifah lebih
disebabkan karena manusia memiliki gelar
“ahsani taqwîm” dalam surat al-Tîn/95: 4
yang diartikan sebaik-baik bentuk, yang
maknanya bahwa manusia adalah makhluk
Allah paling sempurna dengan seperangkat
yang dimilikinya mampu menjalankan
tugas kekhalifahannya. Jika dihubungkan
antara tugas manusia sebagai Khalîfatullâh
dan ‘Abdullâh, maka dapat dipahami
bahwa, seorang khalifah diberikan tugas
untuk mengelola sumber daya alam sesuai
sumber daya manusia yang dimilikinya,
sekaligus menjalankan tugasnya sebagai
‘Abdullâh, yang seluruh aktivitas dan
usaha yang dilakukan bermuara ibadah
kepada Allah. Dengan prinsip ini, maka
setiap khalifah tidak boleh berbuat sesuatu
yang bertolak belakang atau bertentangan
dengan kehendak Allah.(Abdul Kodir,
2007:132)
Dari isyarat-isyarat al-Qur’an
tentang warga negara yang telah dijelaskan
di atas, penulis menyimpulkan bahwa al-Qur’an mengakui keberadaan warga
negara, hal tersebut sebagaimana
disebutkan di beberapa surat dan ayat.
Bahkan al-Qur’an telah menyebutkan
indikator-indikator warga negara yang
baik, sebagaimana berikut ini:
1. Warga negara yang baik dalam Q.S.
Al A’raf/7: 96-99 terdapat iman dan
taqwa.
2. Warga negara yang baik dalam Q.S.
Al Imran/3: 110 terdapat Amar Maʻrûf
Nahî Munkar dan iman.
3. Warga negara yang baik dalam Q.S.
Al Hujurat/49: 13 terdapat saling
mengenal dan taqwa.
Iman dan takwa merupakan
implementasi hubungan harmonis dengan
Allah. Saling mengenal merupakan
implementasi hubungan yang harmonis
antar warga, dan amar ma‘rûf nahî munkar
merupakan implementasi hubungan
harmonis dengan lingkungan.
Pendidikan Kewarganegaraan Dalam
Al Quran Guna Meningkatkan Kualitas
Dalam Berwarga Negara Yang Baik
Karakteristik ajaran Islam adalah
universal, mencakup berbagai aspek
kehidupan termasuk aturan hidup
bermasyarakat dan bernegara. Pokok
ajaran Islam adalah menata kehidupan agar
aman, sejahtera, damai dan adil, atau
dengan kata lain Islam hadir sebagai
pembawa rahmat bagi alam seperti
diisyaratkan al-Qur’an surat al-Anbiyâ’/21 ayat 107. Hal tersebut juga telah ajarkan
oleh Nabi Muhammad dalam
membimbing, membina dan mendidik
umatnya agar menjadi warga yang baik
melalui materi-materi tentang pentingnya
menjaga hak asasi manusia, persaudaraan,
persamaan dan keadilan, serta menjaga
pertahanan sesuai al-Qur’an. (Abdul Kodir,
2007:132)
HAK ASASI MANUSIA
Dalam pandangan al-Qur’an, hak
asasi bagi manusia didasari bahwa Allah
menciptakan manusia dengan kedudukan
yang mulia. Hal tersebut diisyaratkan
Allah dalam al-Qur’an surat al-Isrâ’/17: 70
yang memposisikan manusia sebagai
makhluk mulia dan beradab. Dengan label
kemuliaan yang manusia miliki, maka
melekatlah hak asasi pada diri manusia.20
Dengan demikian, Islam menempatkan
manusia pada posisi derajat yang tinggi
yang harus lindungi dan dijaga hakhaknya. Hasil penelitian Izzuddin Washil
dan Ahmad Khoirul Fata menyatakan
bahwa hak asasi manusia dalam perspektif
Islam dan Barat sama-sama memandang
manusia sebagai makhluk yang terhormat
dan mulia. Hanya terdapat perbedaan
sumber dimana materi HAM diambil.
HAM perspektif Islam bersumber pada alQur’an dan Sunnah, sedangkan HAM
perspektif Barat berasal dari pemikiran
filsafat humanistik.(Izzudin Washil,
2017:434)
Ditemukan ayat-ayat al-Qur’an
mengisyaratkan hak-hak manusia yang
harus dilindungi, seperti hak hidup dalam
al-Qur’an surat al-Isrâ’/17: 33, hak
beragama dalam al-Qur’an surat alBaqarah/2: 256, dan hak menyatakan
pendapat dalam musyawarah pada Q.S. al-Syurâ/42: 38. Banyaknya ayat-ayat alQur’an yang menyinggung hak manusia
menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat
memperhatikan kebebasan atau
kemerdekaan. Bebas dalam perspektif
Islam jangan dipahami bebas melakukan
tindakan semaunya seperti merenggut hak
hidup orang, memaksa orang, dan
mengintimidasi orang. Tidak ada
kebebasan mutlak di negara manapun,
kecuali dibatasi dengan moral, norma, dan
aturan demi terjaganya kepentingan dan
kemaslahatan umum yang lebih tinggi bagi
masyarakat seperti aturan-aturan yang
telah disepakati bersama.
PERSAUDARAAN
Persaudaraan merupakan ajaran
Islam yang menjadi prinsip dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara yang wajib
direalisasikan warga negara. Menurut
Quraish Shihab, makna persaudaraan
dalam al-Qur’an diungkapkan dengan kata yang beragam. Misalnya kata akh dalam
al-Qur’an surat al-A‘râf/7: 65. Kemudian
kata ikhwân dalam surat al-Taubah/9:
11.(Quraish Shihab, 1993:357) Dari
banyaknya ayat-ayat yang mengacu pada
persaudaran, hal tersebut menunjukkan
bahwa persaudaraan memiliki kedudukan
yang sangat penting dan strategis dalam
Islam. Rasa persaudaraan menghadirkan
rasa cinta dan kasih sayang antar sesama
warga negara, sehingga mendorong untuk
selalu bersatu tanpa melihat perbedaan.
Prinsip persaudaraan dalam ajaran
Islam mengacu kepada ajaran tauhid.
Tauhid merupakan inti dari ajaran Islam
yang mengajarkan akan keEsaan Allah
yang telah menciptakan manusia. Dari sini
dapat dipahami bahwa seluruh manusia
berasal dari sumber yang satu dan sama,
yakni sumbernya dari Allah dan samasama ciptaan Allah. Dari pemahaman
tersebut menurut Husain Haykal
sebagaimana dikutip Musdah Mulia
membawa keyakinan bahwa manusia
seluruhnya sama dan bersaudara.(Musdah
Mulia, 2001:111) Karena manusia tidak
mampu mengendalikan nafsunya, maka
munculah permusuhan, pertengkaran, serta
konflik yang berujung pada peperangan.
Al-Qur’an mengajarkan bahwa
persaudaraan tidak terbatas hanya
hubungan darah atau saudara kandung
saja. Tetapi lebih dari itu, al-Qur’an
mengajarkan untuk selalu menjalin
persaudaraan dalam ikatan masyarakat dan
bangsa sebagaimana diisyaratkan alQur’an dalam surat al-Hujurât/49: 13, ayat
tersebut memerintahkan manusia agar
saling mengenal sekalipun berbeda suku
bangsa, bahasa, etnis, dan bahasa.
Kemajemukan yang diikat dengan
persaudaraan merupakan modal menuju
bangsa yang kuat dan maju. Tapi jika
kemajemukan dalam sebuah bangsa tidak
didasari rasa persaudaraan, maka potensi
disintegrasi bangsa semakin besar.(Ade
Hidayat, 2018:108)
PERSAMAAN DAN KEADILAN
Salah satu prinsip dasar bagi
pengelolaan hidup bermasyarakat dan
bernegara adalah prinsip persamaan dan
keadilan. Hal tersebut didukung oleh ayatayat al-Qur’an yang menyatakan
pentingnya persamaan (al-musâwah) dan
keadilan di antara sesama manusia (Q.S.
al-Mâ’idah/5: 8). Menurut Husain Haykal
sebagaimana dikutip Musdah Mulia bahwa
ajaran persamaan dalam Islam bersumber
pada tauhid yang mengajarkan bahwa
Allah yang menciptakan semua manusia
dan setiap manusia di hadapan-Nya sama,
hanya kualitas ketakwaanlah yang
membedakan manusia dengan manusia
lainnya di hadapan Allah. Menurutnya, ajaran persamaan dalam Islam tidak hanya
mencakup persamaan di hadapan Tuhan,
tapi juga di hadapan hukum harus
diperlakukan sama dan adil.(Mulia,
2001:125)
Misi persamaan dan keadilan
dalam risalah Islam yang dibawa Nabi
Muhammad telah merubah sebuah tatanan
peradaban bangsa Arab yang ketika praIslam terpecah dan terkotak-kotak karena
permusuhan yang disebabkan munculnya
perasaan bahwa salah satu suku merekalah
yang paling tinggi derajatnya, sedangkan
suku yang lain rendah dan hina. Hal
tersebut dikarenakan struktur dan kondisi
masyarakat Arab yang berlatar belakang
kelompok/kabilah yang berbeda berpotensi
terhadap segala macam konflik dan
perpecahan. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa ajaran persamaan yang
diperjuangkan Nabi Muhammad
dimaksudkan untuk mengikis fanatisme
kesukuan di kalangan orangorang Arab.
Nabi Muhammad mengajarkan bahwa
setiap manusia harus diperlakukan secara
adil dan sama dalam hukum, serta
memberi perlindungan hukum kepada
siapa saja.
Salah satu ayat yang
menunjukkan persamaan kedudukan setiap
manusia dijelaskan dalam al-Qur’an surat
al-Nisâ’/4: 1. Ayat tersebut merupakan
landasan teologis terkait ajaran persamaan
antara sesama manusia yang sama-sama
berasal dari satu sumber yang sama. Atas
dasar persamaan sumber penciptaan ini,
memberikan pemahaman atas kesamaan
kedudukan manusia.Walaupun terdapat
perbedaan jenis kelamin, ras, suku, warna
kulit, akan tetapi mereka memiliki hak
dalam perlakuan yang sama.
BELA NEGARA
Bela negara dalam Islam memiliki
kedudukan yang sangat penting. Hal
tersebut didasari dari banyaknya ayat yang
mengisyaratkan bela negara, salah satunya
terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisâ’
ayat 84.(Depag RI, 2011:226) Pada ayat
tersebut terdapat dua perintah Allah
kepada Nabi Muhammad, yaitu perintah
untuk berperang membela negara Madinah
dari serangan dan ancaman musuh, serta
perintah untuk mengobarkan semangat
kepada para sahabat untuk ikut berjihad
bersama-sama di jalan Allah. Perang
tersebut dilakukan dalam rangka
mempertahankan kota Madinah dari
serangan kaum kafir Quraisy. Jika musuh
dibiarkan menyerang tanpa perlawanan,
maka keberlangsungan kehidupan di
Madinah pun akan terancam. Dalam al-Qur’an setidaknya ada dua alasan
dibolehkannya berperang, yaitu dalam
surat al-Baqarah/2: 190, kandungan ayat tersebut membolehkan kaum Muslim
berperang dengan syarat jika diperangi
musuh, serta memeranginya tidak
melampui batas. Kemudian dalam surat alHajj/22: 39, ayat tersebut menjadi dasar
dibolehkannya berperang sebagai respon
atas penganiayaan dan kezaliman yang
dilakukan musuh.(Abdul Basith,
2018:510) Tapi perlu diingat, bahwa
perang dalam Islam sebuah jalan terakhir
yang ditempuh, karena sejatinya Islam
mengutamakan pencegahan perang dengan
cara musyawarah, perundingan, atau
diplomasi dengan pihak lawan. Tapi jika
lawan lebih memilih menyerang serta
mengkhianati kesepakatan yang dibuat,
maka memerangi mereka pun sebuah
keniscayaan.
Isyarat perintah bela negara juga
dapat ditemui dari praktik hidup
Rasulullah di Madinah, saat itu Nabi
mengajarkan pentingnya menjaga dan
mempertahankan keamanan Madinah dari
serangan dan ancaman musuh. Hal tersebut
didasari dari kesepakatan yang tertuang
dalam Piagam Madinah pasal 37, 44, dan
24 yang isinya menyepakati adanya “hak
dan kewajiban umum” segenap rakyat
Madinah (baik Muslim maupun non
Muslim) dalam upaya menjaga dan
mempertahankan keamanan bersama dan
berkontribusi memberi bantuan kebutuhan
logistik selama perang, serta menahan
musuh bersama-sama demi ketahanan dan
keamanan kota Madinah.(Suyuthi,
1994:173) Pasal yang terkait dengan
kesepakatan mempertahankan keamanan,
pasal 37, pasal 44, dan pasal 24.(Ishaq,
20:301-304)
Bela negara tidak harus dipahami
dengan berperang. Dalam kondisi negara
damai, komitmen warga negara membela
negaranya dapat diwujudkan dengan cara
partisipasi aktif memajukan dan menjaga
ketahanan negaranya melalui bidang
pendidikan, sosial, ekonomi, politik sesuai
kapasitas dan kompetensi masing-masing
setiap warga negaranya. Hal tersebut
penting dilakukan karena kemajuan sebuah
negara ditentukan oleh kualitas partisipasi
aktif warga negaranya.
Pada kesimpulannyaTujuan pendidikan kewarganegaraan
diisyaratkan dalam Q.S. al-Nisâ’/4: 9, yang
memberikan pesan agar tidak
meninggalkan warga yang lemah, artinya
al-Qur’an menghendaki setiap warga
negara harus kuat dan baik. Sedangkan
warga negara yang baik menurut al-Qur’an
adalah warga negara yang memiliki
hubungan harmonis dengan Allah, yaitu
beriman dan selalu komitmen menjalankan
apa saja yang Allah perintahkan-Nya dan menghindari larangan Allah (Q.S. alA‘râf/7: 96), menyuruh untuk berbuat baik
dan mencegah perbuatan buruk (Q.S. Âli
‘Imrân/3: 110), menjaga persatuan dengan
cara saling mengenal dan menghargai satu
sama lain (Q.S. al-Hujurât/49: 13).
Sedangkan materi pendidikan
kewarganegaraan yang diisyaratkan dalam
al-Qur’an adalah nilai-nilai kebebasan atau
hak asasi manusia (Q.S. al-Isrâ’/17: 70),
persaudaraan (Q.S. al-Hujurât/49: 13),
persamaan dan keadilan (Q.S. alMâ’idah/5 ayat 8), serta bela negara (Q.S.
al-Taubah/9: 38).
Pendidikan kewarganegaraan
berbasis al-Qur’an di atas hendaknya
menjadi acuan dalam pembelajaran
pendidikan di lembaga pendidikan formal
dimulai dari jenjang pendidikan dasar,
menengah, dan perguruan tinggi. Melalui
pendekatan ayat-ayat al-Qur’an dirasa
mampu mendorong kesadaran warga
negara untuk membangun hubungan
harmonis dengan negara, sesama warga
negara, lingkungan dan kepada Tuhan.
DAFTAR PUSATAKA
Ahmad. (2003). Sejarah Islam. Jakarta:
Akbar Media Eka Sarana.
Amirudin, Hasbi. (1999). Konsep Negara
Islam Menurut Fazlur Rahman. Jakarta:
UIN Jakarta.
As-Said, Muhammad. (2011). Filsafat
Pendidikan Islam. Yogyakarta: Penerbit
Mitra Pustaka.
Departemen Agama RI. (2011). Al-Qur’an
dan Tafsirnya. Jakarta: Widya Cahaya.
Hamka. (2015). Tafsir Al Azhar. Jakarta:
Gema Insani.
Hidayat, Ade. (2018). Representasi Sosial
Komunitas Pesantren Tentang Makna
Kedamaian. Inferensi Jurnal. 12(1), 107-
126). ISSN.2502-1427.
Ishaq, Ibnu. (2016). Sirah Nabawiyah, terj.
Samson Rahman. Jakarta: Akbar Media
Eka Sarana.
J. Kennedy. (2012). Global Trends in
Civic and Citizenship Education: What are
the Lessons for Nation States. Education
Sciences Journals. 2(2), 121-135. ISSN
2227-7102.
Junaidy, A. Basith. (2018). Perang yang
Benar Dalam Islam. Al-Daulah: Jurnal
Hukum Dan Perundangan Islam, 8(2),
486–512. ISSN 2503-0922
Katsir, Ibnu. (2004). Tafsîr Ibnu Katsîr,
terj. M. Abdul Ghoffar E.M.. Jakarta:
Pustaka Imam Syafi’i.
Kodir, Abdul. (2007). Konsep Manusia
dalam al-Qur’an Sebagai Dasar
Pengembangan Pendidikan. Jakarta: UIN
Jakarta.
Moleong, Lexy. (2018). Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung : PT
Remaja Rosdakarya.
Mukhtaram, Asrori. (2019). Pendidikan
Kewarganegaraan Dalam Perspektif AlQur’an. Miqot Jurnal. 43(1), 1-20. ISSN.
2502-3616.
Mulia, Musdah. (2001). Negara Islam:
Pemikiran Politik Husain Haykal. Jakarta:
Paramadina.
Philip, Hitti. (2010). History of The Arabs:
From the Earliest Times to the Present,
terj. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet
Riyadi. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.
Pulungan, J. Suyuthi. (1994). Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam
Madinah Ditinjau dari Pandangan al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rakhmat, Jalaludin. (1991). Islam
Alternatif. Bandung: Mizan.
Shihab, M Quraish. (1993). Membumikan
al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu
dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung:
Mizan.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta.CV
Sunarso. (2011). Dinamika Pendidikan
Kewarganegaraan pada Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah: Studi
terhadap Politik Pendidikan, dan
Kurikulum, pada era Orde Lama, Orde
Baru, dan era Reformasi. Yogyakarta:
Pascasarjana Universitas Negeri
Yogyakarta.
Syahnan. (2002). Islam as a System: A
Critical Analysis of Sayyid Qutb’s
Principle Thought. Analitica Islamica.
4(1), 45-57. ISSN 1411-4380.
Washil, Izzudin. (2017). HAM Islam dan
DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari
Titik Temu. Jurnal Ilmu Ilmu Keislaman.
41(2), 428-450. ISSN. 2502-3616.
Winarno. (2009). Kewarganegaraan
Indonesia dari Sosiologis Menuju Yuridis.
Bandung: Alfabeta.
Comments
Post a Comment