Konsep dan Problematika Kekuasaan (Power) Dalam Negeri

Adjie Mifftah Fauzy

Civics Hukum Universitas Pendidikan Indonesia

        Kekuasaan merupakan konsep hubungan sosial yang terdapat dalam kehidupan komunitas, masyarakat, negara, dan umat manusia. Konsep hubungan sosial itu meliputi hubungan personal di antara dua insan yang berinteraksi, hubungan institusiona! yang bersifat hierarkis, dan hubungan subjek dengan objek yang dikuasainya. Kekuasaan merupakan kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Namun pada pelaksanaannya seringkali kita temukan penyalahgunaan kekuasaan terkhusus kekuasaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

            Dalam kekuasaan sering ditemukan seseorang yang memiliki legitimasi menggunakan simbol simbol kekuasaannya untuk melawan hukum terkhusus oleh pejabat publik atau seseorang yang lain yang menganggap dia sendiri memiliki keistimewaan dan kekuatan. Tahun 2019 sampai saat ini minimal tercatat 25 kasus kekerasan fisik, maupun psikis di media massa yang melibatkan simbol kekuasaan atau jabatan. Umumnya masyarakat tidak tahu harus melaporkan ke mana, atau tak ingin berurusan dengan hukum. Hal ini dianggap sangat penting mengingat kekuasaan diberikan kepada yang diberi amanah oleh masyarakat untuk sepenuhnya digunakan demi kepentingan masyarakat.

               Kasus pembentuk Undang-Undang (UU) dalam pengusulan, pembahasan maupun pengesahan mengenai perubahan UU Otonomi Khusus Provinsi Papua (Otsus Papua) yang dianggap sebagai sebuah perbuatan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam proses perumusan sampai pengesahan UU tersebut tidak memperhatikan aspirasi maupun partisipasi dari rakyat Papua ataupun melalui prosedur Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRP-MRPB). Adapun usulan perubahan kedua UU Otsus Papua yang didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor: R- 47/Pres/12/2000 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI sama sekali tidak memperhatikan aspirasi masyarakat Papua melalui MRP dan MRPB. Pada saat pembahasan RUU ini pun, Tim Pansus maupun Panja Otsus Papua di DPR RI tidak melibatkan sama sekali orang asli Papua (OAP).

                    Kekuasaan menurut Talcott Parsons (1957) merupakan kemampuan umum untuk menjamin pelaksanaan dari kewajiban-kewajiban yang mengikat oleh unit-unit organisasi kolektif dalam suatu sistem yang merupakan kewajibankewajiban yang diakui dengan acuan kepada pencapaian tujuan-tujuan kolektif mereka dan bila ada pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban dapat dikenai oleh sanksi negatif tertentu siapapun yang menegakkannya. Dalam hal ini kekuasaan memiliki kekuatan dalam menggapai tujuan yang telah disepakati oleh bersama dan bila adanya pengingkaran akan adanya sanksi.

                 Kekuasaan merupakan unsur penting dalam kehidupan masyarakat karena peranannya dapat menentukan nasib berjuta-juta orang. Kekuasaan senantiasa ada dalam masyarakat, baik masih sederhana maupun masyarakat besar yang kompleks. Menurut Max Weber dalam Essay In Sociology Oxfor University menyatakan bahwa kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orangorang atau golongan- golongan tertentu. 

          Jeremy Bentham memandang bahwa tanpa rasa aman, nilai-nilai kelangsungan hidup, kemakmuran dan kesetaraan tak akan dapat dicapai melalui hukum. Rasa aman dapat tercapai hanya bila ada harapan yang terencana tentang perilaku umum. Aparatus atau pihak yang melawan hukum akan dilindungi harus dipatahkan. Pimpinan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buahnya, pemberi kuasa bertanggung jawab atas apa yang dilakukan penerima kuasa. Perlu banyak contoh penertiban hukum yang terpublikasi untuk membangun keberanian masyarakat melawan siapa pun yang melawan hukum 

                  Kekuasaan sejatinya merupakan kekuatan hasil dari amanah yang diberikan oleh masyarakat dengan tujuan kekuatan tersebut mampu memenuhi kepentingan masyarakat sendiri. Dalam pelaksanaannya seringkali kekuasaan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi tanpa memperdulikan masyarakat lain. Penertiban hukum yang tegas harus dibuat sedemikian mungkin dan terpublikasi agar dapat membangu keberanian masyarakat melawan pemegang kekuasaan yang sewenang wenang dalam memegang amanah kekuasaan dan memperkuat check and balance dalam pemerintahan agar dapat saling mengntrol dan menegur pelanggaran pelanggaran yang terjadi. Kekuasaan hasil dari masyarakat seharusnya digunakan sebaik baiknya untuk memnuhi kepentingan masyarakat dan digunakan untuk mencapai apa yang dicita citakan masyarakat.   

Comments